Kamis, 28 November 2019

LEMBAGA JASA KEUANGAN

LEMBAGA JASA KEUANGAN

FARAH ALYA AMRIL 



A. OTORITAS JASA KEUANGAN ATAU OJK


PENGERTIAN OJK

Adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain , yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan , pengawasan , pemeriksaan , dan penyelidikan terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

TUJUAN OJK
a) Agar keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
b) Agar keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
c) Keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

FUNGSI , TUGAS , DAN WEWENANG OJK

Fungsi
Berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan

Tugas
a) Mengatur dan mengawasi kegiatan Jasa Keuangan di sektor perbankan
b) Mengatur dan mengawasi kegiatan Jasa Keuangan di sektor pasar modal
c) Mengatur dan mengawasi kegiatan Jasa Keuangan di sektor perasuransian,dana pensiun, lembaga pembiayaan.

Wewenang
a. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank

b. Pengaturan dan wawasan mengenai kesehatan bank

c. pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank



B. LEMBAGA JASA KEUANGAN PERBANKAN 


PENGERTIAN BANK

Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak

FUNGSI BANK

a) Penghimpun dana dari masyarakat
b) Penyalur dana ke masyarakat
c) Pelayan masyarakat

JENIS BANK
a. Pembagian bank menurut jenis kegiatan

1. Bank  sentral
Sebuah badan keuangan yang pada umumnya dimiliki pemerintah dan bertanggung jawab untuk mengatur kestabilan badan badan keuangan serta menjamin agar kegiatan badan-badan keuangan tersebut dapat menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil

2. Bank umum
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran

3. Bank  syariah
Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan Fatwa di bidang Syariah

4. Bank perkreditan rakyat
Bank  yang memberikan simpanan dari masyarakat hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya dan memberikan pinjaman kepada masyarakat.

b. pembagian bank menurut bentuk badan hukum
Dibedakan menjadi bank yang berbadan hukum perseorangan terbatas (PT), koperasi,dan perusahaan daerah

c. pembagian bank menurut kepemilikan
1. bank pemerintah adalah Bank yang modalnya berasal dari pemerintah dan bertugas meningkatkan kesejahteraan masyarakat

2. Bank Swasta adalah bank yang pemilik modalnya dimiliki oleh pihak swasta umumnya bahan tersebut bertujuan mencari laba

3. Bank campuran adalah bank yang sebagian modalnya dimiliki pemerintah dan sebagian lain dimiliki swasta

4. Bank pemerintah daerah adalah Bank Pembangunan milik pemerintah daerah yang terdapat pada setiap daerah tingkat satu

 PRINSIP KEGIATAN USAHA

1) Prinsip kehati-hatian
Prinsip kehati-hatian adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya.

2) Prinsip kepercayaan
    Prinsip kepercayaan adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa usaha bang dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dan nasabahnya, baik itu nasabah yang menyimpan dan adi bang tersebut maupun nasabah debitor.

3) Prinsip kerahasiaan
    Prinsip kerahasiaan adalah prinsip yang mengharuskan atau mewajibkan bang merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kerajinan dunia perbankan wajib dirahasiakan.

4) Prinsip mengenal nasabah
Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah dan melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan.

PRODUK PERBANKAN
Sebagian besar dan banyak disalurkan bank kepada masyarakat sebenarnya bersumber dari masyarakat. Dalam hal ini, bank mendapat kepercayaan untuk melakukan kegiatannya yang bersifat menguntungkan.

Aliran dana di masyarakat yang masuk ke bank disebut kredit pasif, karena uang tersebut tersimpan di bank. Sebaliknya dana yang digunakan masyarakat untuk kegiatan produktif disebut kredit aktif.

I. Kredit pasif
Jenis kegiatan bank dalam menghimpun dana dari masyarakat adalah sebagai berikut:

Giro adalah simpanan atau tabungan dari nasabah di banget yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran

Tabungan berjangka adalah sejumlah uang yang disimpan oleh nasabah di bank dengan jangka waktu penarikan yang telah ditentukan.

Tabungan adalah simpanan nasabah di bank yang penarikan dana nya dapat dilakukan setiap saat, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan

Deposit on call adalah jenis tabungan tetap yang dapat diambil setelah ada pemberitahuan terlebih dahulu dari si  penabung.

Deposit automatic roll over adalah suatu jenis deposito yang jika uangnya tidak diambil sampai dengan waktu jatuh tempo, deposito langsung diperpanjang dan bunganya langsung ditunggu secara otomatis.

II. Kredit aktif
Dana diberikan bank kepada masyarakat untuk berbagai tujuan disebut kredit aktif. Jenis kredit aktif adalah sebagai berikut:

kredit rekening koran adalah kredit yang diberikan sesuai dengan kebutuhan

Kredit reimburs adalah pinjaman yang diberikan suatu bang kepada nasabah dengan cara membayar harga beli suatu barang.

Kreditan aksep adalah kredit yang diberikan banget dengan cara menandatangani aksep yang ditarik oleh nasabah. Kredit dokumenter adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas jaminan dokumen yang diserahkan ke bank.

Kredit dengan jaminan surat-surat berharga adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada pelanggan untuk membeli surat-surat berharga.

 JASA JASA PERBANKAN
      Usaha pokok dari bank adalah memberi kredit kepada masyarakat dengan uangnya sendiri atau dan yang telah dihimpun dari masyarakat. Selain itu bang juga menjual atau melakukan kegiatan yang dapat menghasilkan dana diantaranya:

a) Jual beli valuta asing
Bank dapat melakukan transaksi jual beli mata uang asing seperti dollar amerika, yen dan Euro.

b) Jasa penyimpanan
Bank juga menyediakan jasa penyimpanan barang dan surat berharga milik nasabah yang kemudian disimpan dalam sebuah kotak yang bernama safety box.

c) Pengiriman atau transfer uang
Transfer uang dapat dilakukan untuk rekening pada bank yang sama atau antar rekening di bank yang berbeda.

d) Pemberian jaminan
Seringkali nasabah membutuhkan suatu jaminan bank ketika melakukan transaksi. pihak pemberi kredit atau penjual baru mau melakukan transaksi jika ada jaminan bank. Bang dapat kau berikan jaminan ini kepada nasabah.
e) Kartu kredit
Juga menawarkan kartu kredit yang biasanya bekerjasama dengan penerbit kartu kredit terkemuka di dunia seperti visa atau mastercard.
f) Cek perjalanan
Bang menyediakan cek perjalanan agar nasabah tidak membawa uang tunai.

 LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN  (LPS)


PENGERTIAN LPS
Lps merupakan suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

TUGAS LPS
1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan
2. Melaksanakan penjaminan simpanan
3. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan
4. Merumuskan menetapkan dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bang gagal yang tidak berdampak sistematik
5. Melaksanakan penanganan bang gagal yang berdampak sistematik.

     WEWENANG LPS
1. Menetapkan dan memungut premi penjaminan
2. Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bang pertama kali menjadi peserta
3. Melaksanakan pengelolaan kekayaan dan kewajiban lps
4. Mendapatkan data simpanan nasabah, kesehatan bank, laporan keuangan bank dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
5. Melakukan rekonsiliasi verifikasi tak tahu konfirmasi atas data tersebut
6. Menetapkan syarat tata cara dan ketentuan pembayaran klaim
7. Menunjuk, menguasakan, dan atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagian kepentingan dan atau atas nama lps, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.
8. Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan
9. Menjatuhkan sanksi administratif

LPS dapat melakukan penyelesaian dan penanganan bank gagal dengan kewenangan sebagai berikut:
1. Mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham termasuk hak dan wewenang RUPS
2. Menguasai dan mengelola aset dan kewajiban bank gagal yang diselamatkan
3. Meninjau ulang membatalkan mengakhiri dan mengubah setiap kontrak yang mengikat bank gagal yang diselamatkan dengan pihak ketiga yang merugikan bank
4. Menjual atau mengalihkan aset bank tanpa persetujuan debitur atau kewajiban bank tanpa persetujuan kreditur

C. PASAR MODAL


PENGERTIAN PASAR MODAL
Pasar tempat bertemunya permintaan dan penawaran dana-dana jangka panjang dalam bentuk penjualan dan pembelian surat-surat berharga

 PERANAN PASAR MODAL
Pasar modal dipandang sebagai sarana penambah modal bagi badan usaha 
pasar modal dipandang sebagai sarana pemerataan pendapatan 
pasar modal dipandang sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
pasar modal dipandang sebagai sarana penciptaan kesempatan kerja 
pasar modal dipandang sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
pasar modal dipandang sebagai indikator perekonomian negara

 LEMBAGA PENUNJANGPASAR MODAL
Bapepam
Bursa efek
Akuntan publik
Underwriter
Wali amanat
Notaris
Konsultan hukum
Lembaga clearing

PRODUK PASAR MODAL
a. Saham . tanda penyertaana atau kepemilikan seseorang badan dalam suatu perusahaan
Saham biasa : produk yang paling dikenal masyarakat
Saham preferen : gabungan dari karakteristik saham biasa dan obligasi

b. Obligasi . surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman dan yang diberi pinjaman.

c. Right issue . hak untuk memegang saham baru yang akan dikeluarkan oleh emiten

d. Warrant . surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memeberikan hk kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan

e. Reksa dana . wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal


MEKANISME TRANSAKSI DI PASAR MODAL

Penjualan dan pembelian surat berharga di Bursa Efek disebut pula dengan perdagangan di pasar sekunder. Adapun perdagangan di pasar primer atau biasa juga disebut Pasar Perdana terjadi saat pertama kali surat berharga diperjualbelikan oleh perusahaan yang menerbitkan surat berharga dan investor. Jual beli di Bursa Efek hanya dapat dilakukan melalui perusahaan pialang yang resmi menjadi anggota bursa. Apabila telah menjadi anggota bursa berarti perusahaan yang bersangkutan telah menyetorkan modal dan memenuhi segala Persyaratan yang telah ditentukan untuk dapat melayani masyarakat sebagai perantara perdagangan efek

PRINSIP KEGIATAN USAHA

Di semua bursa, berlaku prinsip "good delivery" . Maksudnya setiap efek yang diperdagangkan adalah efek-efek yang siap untuk diserahkan. Ada jaminan bahwa penjual akan mendapatkan hasil dari penjualannya. Prinsip ini disebut "good fund". PT KPEI telah menjamin semua transaksi yang terjadi di bursa efek sehingga kegagalan untuk melakukan kedu a prinsip diatas tidak akan terjadi

INVESTASI DI PASAR MODAL

Proses investasi menjelaskan bagaimana seharusnya investor melakukan investasi dalam sekuritas. Sekuritas merupakan surat berharga yang menunjukkan hak investor untuk mendapatkan bagian dari kekayaan perusahaan yang menerbitkan sekuritas tersebut.

D. PERASURANSIAN


PENGERTIAN ASURANSI

Berdasarkan pasal 246 kitab undang-undang hukum dagang atau KUHD disebutkan asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.

FUNGSI ASURANSI

Fungsi asuransi terdiri dari fungsi utama dan sekunder
fungsi utama yaitu mengalihkan atau membagi risiko dan pengumpulan dana

fungsi sekunder antara lain mendorong pertumbuhan usaha, adanya keamanan sehingga tertanggung dapat berkonsentrasi pada usahanya, pencegahan kerugian melalui identifikasi berbagai risiko potensial,pengendalian kerugian, dan manfaat sosial yaitu mempercepat pemulihan perekonomian

PERANAN ASURANSI

memberikan keamanan
menghasilkan sumber dana
mendorong pertumbuhan ekonomi

JENIS ASURANSI

a. Dari segi sifatnya

asuransi sosial atau asuransi wajib
asuransi sukarela

b. Dari segi objek dan bidang usahanya

Asuransi orang,meliputi asuransi jiwa, kecelakaan,kesehatan,beasiswa, dan hari tua.
Asuransi umum atau asuransi kerugian
Perusahaan re-asuransi umum. Re-asuransi merupakan      pengalihan sebagian risiko kepada penanggung lain yang dilakukan oleh penanggung pertama karena risiko yang dirasakan terlalu besar
Perusahaan asuransi sosial

PRINSIP KEGIATAN USAHA

Insurable interest atau kepentingan yang dapat diasuransikan
Utmost good faith atau dengan iktikad baik
Proximate cause atau penyebab dominan
Indemnity atau pengganti kerugianS
ubrogation atau subrogasi
Contribution atau kontribusi

PRODUK ASURANSI

a. Asuransi jiwa.
Asuransi jiwa berfungsi sebagai pelindung ketika datangnya kematian atau kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya sebagian anggota tubuh

b. Asuransi kesehatan.
Produk Asuransi ini memberikan potensi atas risiko kesehatan dengan berbagai skema dan pilihan manfaat

c. Asuransi kendaraan.
Produk ini memberi perlindungan terhadap kendaraan pribadi dari berbagai risiko

d. Asuransi pendidikan.
 Produk ini berfungsi sebagai tabungan masa depan untuk menjamin kelangsungan pemberian dana bagi pendidikan anak

e. Asuransi properti.
Produk ini melindungi rumah dan bangunan dari resiko kerusakan dan kebakaran.


E. DANA PENSIUN


PENGERTIAN DAN PENSIUN

Berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 1992 tentang dana pensiun, disebutkan dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Terdapat dua jenis program pensiun yaitu :
Program pensiun manfaat pasti / PPMP atau defined benefit. Pada program ini besar manfaat pensiun ditentukan berdasarkan rumus tertentu yang ditetapkan di awal.
Program pensiun iuran pasti / PPIP atau defined contribution. Pada program ini besar manfaat pensiun tergantung pada besar iuran yang disetor

FUNGSI DANA PENSIUN

Fungsi dana pensiun yang utama adalah menyediakan dana atau uang pertanggungan apabila peserta meninggal dunia atau mengalami kecelakaan atau cacat sebelum mencapai usia pensiun

PERANAN DANA PENSIUN

o Penyediaan biaya hidup di hari tua
o Sarana peningkatan ekonomi
o Penambah motivasi dan ketenangan kerja

JENIS DANA PENSIUN

Dana pensiun pemberi kerja atau DPPK merupakan lembaga dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan
Dana pensiun lembaga keuangan atau DPLK merupakan dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi masyarakat umum

PRINSIP KEGIATAN USAHA

Prinsip kegiatan usaha dana pensiun adalah menghimpun dan mengelola dana guna memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

PPRODUK DANA PENSIUN

Dana pensiun dengan konsep tabungan memiliki karakteristik berbentuk setoran tabungan, selama masa kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa ,dan manfaat pensiun sebesar total iuran dan hasil investasinya
Dana pensiun plus asuransi jiwa memiliki karakteristik berbentuk setoran tabungan, selama masa kepesertaan dilindungi asuransi jiwa, dan manfaat pensiun yang akan diterima sebesar manfaat asuransi atau total iuran ditambah hasil investasi apabila telah memasuki usia pensiun


F. LEMBAGA PEMBIAYAAN


PENGERTIAN LEMBAGA PEMBIAYAAN

Pengertian lembaga pembiayaan tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 9 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan. Disebutkan lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal

UNSUR LEMBAGA PEMBIAYAAN

Badan usaha, yaitu perusahaan pembiayaan yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan
Kegiatan pembiayaan, yaitu melakukan pekerjaan atau aktivitas dengan cara membiayai pihak-pihak atau sektor usaha yang dibutuhkan
Penyediaan dana,yaitu pembuatan penyediaan uang untuk suatu keperluan
Barang modal,yaitu barang yang dipakai untuk menghasilkan sesuatu atau barang lain
Tidak menarik dana secara langsung,artinya tidak mengambil uang secara langsung baik dalam bentuk giro ,deposito ,tabungan ,dan surat sanggup bayar
Masyarakat ,yaitu sejumlah orang yang hidup bersama di suatu tempat

PERANAN LEMBAGA PEMBIAYAAN

Menurut Panjaitan (2013) Dalam praktiknya sekarang ini lembaga pembiayaan banyak dimanfaatkan pelaku bisnis ketika membutuhkan dana atau barang modal untuk kepentingan perusahaan. Selain berperan sebagai sumber dana alternatif, lembaga pembiayaan juga mempunyai peranan penting dalam hal pembangunan yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi dan minat masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan. Berperan aktif dalam pembangunan di mana melalui lembaga pembiayaan ini diharapkan masyarakat atau pelaku usaha dapat mengatasi salah satu faktor penting yang umum dialami yaitu faktor permodalan

JENIS LEMBAGA PEMBIAYAAN

Lembaga pembiayaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 meliputi:
i. Perusahaan pembiayaan : badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen atau usaha kartu kredit

ii. Perusahaan modal ventura: badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan atau penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu

iii. Perusahaan pembiayaan infrastruktur : Badan Usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur

PRINSIP KEGIATAN USAHA

 Dalam melaksanakan kegiatannya lembaga pembiayaan antara lain memegang prinsip mengenal nasabah. Prinsip utama mengenal nasabah adalah:
Character yaitu penilaian terhadap karakter atau kepribadian calon penerima pembiayaan
Capacity yaitu penilaian secara subjektif tentang kemampuan penerima pembiayaan untuk melakukan pembayaran
Capital yaitu penilaian terhadap kemampuan modal yang dimiliki oleh calon penerima pembiayaan yang diukur dengan posisi perusahaan secara keseluruhan
Collateral yaitu jaminan yang dimiliki calon penerima pembiayaan
Condition yaitu melihat keterkaitan kondisi ekonomi di masyarakat dengan jenis usaha yang dilakukan

PRODUK LEMBAGA PEMBIAYAAN

Berikut adalah sebagian jenis dan produk lembaga pembiayaan
Lembaga pembiayaan pembangunan dan lembaga perantara penerbitan serta perdagangan surat berharga. Lembaga-lembaga ini menghimpun dana dari dalam dan luar negeri dengan jalan mengeluarkan surat atau kertas berharga melakukan usaha sebagai makelar komisioner dan pedagang dalam pasar uang serta pasar modal
Leasing (sewa guna usaha). Leasing adalah Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala

G. PEGADAIAN


PENGERTIAN PEGADAIAN

Menurut kitab undang-undang hukum perdata pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak dan barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang

FUNGSI PEGADAIAN

a. Mengelola penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara cepat mudah dan aman
b. Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi masyarakat ataupun perusahaan
c. Mengelola keuangan perlengkapan kepegawaian dan Diklat
d. Mengelola organisasi tata kerja dan tata laksana
e. Melakukan penelitian dan pengembangan
f. Mengawasi pengelolaan perusahaan

PERAN PEGADAIAN 

kontribusi Pegadaian terlihat dari layanan keuangan jasa pembiayaan dimana Pegadaian menyediakan pola pembiayaan melalui sistem gadai pola pembiayaan ini membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dana tunai secara cepat mudah dan dengan administrasi sederhana

JENIS PEGADAIAN

Pegadaian dibedakan atas Pegadaian konvensional dan Pegadaian Syariah.
Pegadaian konvensional adalah suatu lembaga pemerintah yang diberikan uang pinjaman kepada nasabah atas dasar hukum gadai.
Pegadaian syariah adalah satu lembaga keuangan atau divisi dari Pegadaian yang memberikan uang pinjaman kepada nasabah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam

PRINSIP KEGIATAN USAHA

Penghimpunan dana. Dana yang diperlukan oleh Perum pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal dari pinjaman jangka pendek dari perbankan
Penggunaan dana. Dana tersebut digunakan untuk hal-hal sebagai berikut:
Uang kas dan Liquid lain
Pembelian dan Pegadaian berbagai macam bentuk aktivitas tetap dan inventaris
Pendanaan kegiatan operasional
Penyaluran dana investasi Lain

PRODUK PEGADAIAN

Produk dan jasa yang ditawarkan Perum Pegadaian antara lain sebagai berikut:
Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai yaitu atas dasar penyerahan barang bergerak oleh penerima pinjam aman
Penaksiran nilai barang
Penitipan barang
Jasa lain seperti kredit pada pegawai dengan penghasilan tetap dan gold counter atau penjualan  emas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Beberapa Sistem Upah

 SISTEM PEMBAYARAN UPAH 1) Sistem Upah Menurut Waktu Yang menentukan bahwa besar kecilnya upah yang akan dibayarkan kepada masing-masing t...