Senin, 20 Januari 2020


BANK SENTRAL , SISITEM PEMBAYARAN , DAN ALAT PEMBAYARAN 


BANK SENTRAL


Pengertian Bank Sentral 


Bank Sentral ialah sebuah badan keuangan, yang pada umumnya dipunyai pemerintah, serta menjamin supaya kegiatan badan-badan keuangan tersebut bisa menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil

Bank sentral di Indonesia yaitu Bank Indonesia (BI). Menurut UU RI NO.3 Tahun 2004 Tentang perubahan atas UU. No.3 Tahun 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, Bank indonesia ialah suatu lembaga negara yang mandiri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari pengaruh pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang tegas diatur dalam undang-undang.

Bank Indonesia sebagai bank sentral yang bertujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk menggapai tujuan tersebut, Bank Indonesia melakukan suatu kebijakan moneter secara terus-menerus, konsisten, transparan, dan mesti mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Sejarah Bank Sentral

Jauh sebelum kedatangan bangsa barat, nusantara telah menjadi pusat perdagangan internasional. Sementara di daratan Eropa, merkantilisme telah berkembang menjadi revolusi industri dan menyebabkan pesatnya kegiatan dagang Eropa. Pada saat itulah muncul lembaga perbankan sederhana, seperti Bank van Leening di negeri Belanda. Sistem perbankan ini kemudian dibawa oleh bangsa barat yang mengekspansi nusantara pada waktu yang sama.
VOC di Jawa pada 1746 mendirikan De Bank van Leening yang kemudian menjadi De Bank Courant en Bank van Leening pada 1752. Bank itu adalah bank pertama yang lahir di nusantara, cikal bakal dari dunia perbankan pada masa selanjutnya. Pada 24 Januari 1828, pemerintah Hindia Belanda mendirikan bank sirkulasi dengan nama De Javasche Bank (DJB). Selama berpuluh-puluh tahun bank tersebut beroperasi dan berkembang berdasarkan suatu oktroi dari penguasa Kerajaan Belanda, hingga akhirnya diundangkan DJB Wet 1922.
Masa pendudukan Jepang telah menghentikan kegiatan DJB dan perbankan Hindia Belanda untuk sementara waktu. Kemudian masa revolusi tiba, Hindia Belanda mengalami dualisme kekuasaan, antara Republik Indonesia (RI) dan Nederlandsche Indische Civil Administrative (NICA). Perbankan pun terbagi dua, DJB dan bank-bank Belanda di wilayah NICA sedangkan “Jajasan Poesat Bank Indonesia” dan Bank Negara Indonesia di wilayah RI.
Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 mengakhiri konflik Indonesia dan Belanda, ditetapkan kemudian DJB sebagai bank sentral bagi Republik Indonesia Serikat (RIS). Status ini terus bertahan hingga masa kembalinya RI dalam negara kesatuan. Berikutnya sebagai bangsa dan negara yang berdaulat, RI menasionalisasi bank sentralnya. Maka sejak 1 Juli 1953 berubahlah DJB menjadi Bank Indonesia, bank sentral bagi Republik Indonesia.

Tujuan Bank Sentral

Tujuan tunggal yang dpunyai oleh bank sentral (BI) yaitu bertujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang tercermin dari laju inflasi dan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Instrumen yang dipakai untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut dapat disebut dengan tugas dari Bank Indonesia sebagai bank sentral.

Fungsi Bank Sentral

Fungsi bank sentral diatur dalam undang undang No. 23 tahun 1999 yakni tentang Bank Indonesia.
Disebutkan bahwa tujuan Bank Indonesia melalui suatu kebijakan-kebijakan yaitu untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang menitikberatkan pada tingkat inflasi dan nilai tukar rupiah. Bank Indonesia biasa dikenal dengan banknya bank (banker’s of bank).

Tugas Bank Sentral

Sedangkan tugas Bank Sentral dalam hal ini Bank Indonesia yang telah diterangkan pada Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
a. Melakukan pengaturan sirkulasi uang dengan cara menentukan dan menjalankan menurut kebijakan moneter.
b. Melakukan pengaturan dan mendorong kemudahan sistem pembayaran dan produksi.

Tugas Bank Sentral Berkaitan dengan Pemerintah
1. Penyediaan kredit terhadap pemerintah.
2. Mengatur kas pemerintah.
3. Membantu proses lelang dan menjual surat hutang negara.
4. Melakukan pengedaran uang sebagai alat pembayaran yang sah.
5. Mempunyai hak penuh terhadap pencetakan dan produksi uang.
6. Mempunyai hak tunggal terhadap pencetakan uang.

Tugas Bank Sentral dalam Perbankan
Menentukan suku bunga.
Sebagai banker.
Melakukan pengembangan kredit yang sehat.
Melakukan pembinaan semua bank yang ada.
Melakukan pengaturan, pengontrolan dan perluasan jaringan serta lalu lintas pembayaran.
Melakukan support dan mendorong masyarat untuk menjalankan usaha yang produktif.

Peran utama bank sentral dalam stabilitas keuangan

a) Menjaga stabilitas moneter melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka.
b) Menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat melalui mekanisme pengawasan dan regulasi.
c) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
d) Memantau secara macroprudential untuk memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential solo yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan.
e) Sebagai jaring pengaman sistem keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LOLR). Artinya, Bank Indonesia berperan mencegah terjadinya krisis keuangan.

SISTEM PEMBAYARAN


Pengertian Sistem Pembayaran

Sistem pembayaran merupakan suatu sistem yang meliputi seperangkat aturan lembaga, dan mekanisme yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain. Media yang digunakan untuk memindahkan nilai uang ini beragam mulai dari alat pembayaran sederhana sampai sistem modem dan aturan yang kompleks melibatkan berbagai lembaga. Otoritas yang mengatur dan menjaga sistem pembayaran di Indonesia adalah Bank Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia.
Sistem pembayaran meliputi alat pembayaran, mekanisme kliring, hingga penyelesaian akhir (Settlement). Pihak-pihak yang terlibat dalam lembaga penyelenggaraan sistem pembayaran yaitu bank, lembaga keuangan bukan bank, penyelenggara transfer dana, perusahaan pengalihan (switching), dan bank sentral.

Peran bank sentral dalam sistem pembayaran

Regulator
Bank indonesia berperan dalam membuat peraturan-peraturan yang mendukung kelancaran sistem pembayaran. Contohnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/23 PB1/2012 tentang Transfer Dana
Perizinan
Bank Indonesia berperan memberikan izin terhadap pihak yang terlibat dalam pelaksanaan sistem pembayaran. Seperti izin terhadap lembaga yang kan melakukan kegiatan transfer dana, alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), dan uang elektronik (e money).
Pengawasan
Bank Indonesia perlu melakukan pengawasan agar kegiatan pembayaran berjalan dengan baik. Kegiatan pengawasan dilakukan terhadap proses pembayaran ataupun terhadap aktivitas para pelaku yang terlibat dalam sistem pembayaran
Operator
Bank Indonesia menyediakan layanan sarana penatausahaan dan setelmen (penyelesaian transaksi) surat berharga. Bank Indonesia menyediakan layanan sistem pembayaran yakni Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Untuk Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), BI menyediakan layanan sarana penatausahaan dan penyelesaian transaksi surat berharga.
Fasilitator
Bank Indonesia memfasilitasi pengembangan sistem pembayaran oleh industri yang bergerak dalam bidang jasa keuangan. Tujuannya agar penyelenggaraan sistem pembayaran makin aman dan efisien.
Bank Indonesia melakukan transaksi-transaksi seperti operasi pasar terbuka, menyelesaikan tagihan. serta transaksi yang terkait dengan rekening pemerintah dan lembaga keuangan intermasional yang ada di Bank Indonesia . Bank Indonesia juga berperan sebagai pengguna dan anggota sistem pembayaran.

Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Nontunai oleh Bank Indonesia

Ada tiga instrumen sistem pembayaran nontunai yang digunakan Bank Indonesia. Penyelenggaraan sistem pembayaran nontunai oleh Bank Indonesia dilakukan dengan dua cara vaitu transaksi yang bernilai besar (high value) dan transaksi yang bernilai kecil (retail value). Transaksi bemilai besar diselenggarakan dengan menggunakan perangkat

1. Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
Sistem Bi-RTGS merupakan sistem transfer dana elektronik yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan dalam waktu seketika (bersifat real time) per transaksi, Sistem ini berperan penting dalam memproses transaksi pembayaran High Value Payment System. (HVPS) atau transaksi bernilai besar dan bersifat segera (urgen).
BI-RTGS mampu menjadi sumber informasi yang sangat bermanfaat, baik dalam rangka pengawasan bank maupun pelaksanaan kebijakan PROSEBA moneter.

2. Bank Indonesia Seripless Securities Settlement System (BI-SSSS)
Bank Indonesia memilikan khusus untuk mencatat dan usahakan transaksi surat berharga secara elektronik Sanan ini dikenal dengan istilah Bank Indonesia Series Sector Settlement System (BI-SSSS, BI-SSSS adalah can transaksi Bank Indonesia untuk penyelesaian transaksi dan penatausahaan surat berharga secara elektronik terhubung langsung antara peserta penyelenggara, dan sistem BI-RTGS
Transaksi BI-SSSS antara lain transaksi operasi pasar terbuka (OPT), pemberian fasilitas pendanaan dari Bank Indonesia kepada bank umum dan transaksi Surat Berharga Negara (SBN) untuk dan atas nama pemerintah. Pihak-pihak yang dapat menjadi peserta BISSSS adalah Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, bank, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan pialang pasar uang rupiah dan valuta asing, perusahaan efek pisang pasar modal, serta lembaga lain yang disetujui oleh Bank Indonesia seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

3. Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
Bank Indonesia menyelenggarakan sistem kliring antar bank yang dikenal dengan nama Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia SKNBI Sistem kliring adalah pertukaran warkat data keuangan elektronik antar partaking, baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang penghitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. SKNBI berperan penting dalam pemrosesan transaksi pembayaran Relail Vilue Payment System (RVPS) atai transaksi bernilai kecil Setian bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah kliring, oculi bank
perkreditan rakyat (BPR) Transaksi linn Yan dapat dilakukan meliputi:
1) transfer debit menggunakan cek bilyet giro, atau warkat debit lainnya)
2) transfer kredit (mengisi formulir isian yang disediakan oleh bank yang kemudian akan dikirim bank melalui data keuangan elektronik yang disediakan dalam SKB

ALAT PEMBAYARAN TUNAI


Sejarah Uang

Uang berperan penting dalam transaksi sehari-hari. Uang mengalami perkembangan dari masa ke masa. Sejarah perkembangan uang dapat dikelompokkan sebagai berikut.
a. Tahap barter, dilakukan melalui pertukaran barang dengan barang
b. Tahap uang barang merupakan barang yang disepakati masyarakat umum sebagai alat tukar.
c. Tahap uang logam, didasari alasan logam mulia dapat tahan lama. Uang logam sering disebut full bodied money.
d. Tahap uang kertas, kelemahan penggunaan uang logam mendorong manusia menggunakan alat pembayaran lain berupa uang kertas. Uang kertas disebut juga uang kepercayaan (fiduciary money).
e. Tahap uang giral, dikeluarkan bank umum dalam bentuk surat berharga dan digunakan sebagai alat pembayaran.

Pengertian Uang

Dalam pengertian uang sendiri dibagi menjadi dua, yaitu secara ekonomi tradisional dan ekonomi modern. Menurut ekonomi tradisional, uang memiliki pengertian suatu alat tukar ( barter ). Tidak hanya menggunakan uang, benda lain dapat dijadikan nilai tukar seperti emas, perak dan barang berharga lainnya. Bahkan garam dapat dijadikan alat tukar yang sah antara pembeli dan penjual.
Sedangkan dalam ekonomi modern uang memiliki pengertian yang sangat luas. Tidak hanya sebagai alat pembayaran untuk jasa atau barang, namun juga untuk pembayaran hutang, dan lain sebagainya. Uang juga dinilai sebagai nilai tolak ukur kekayaan seseorang.

Fungsi uang

Menurut ilmu ekonomi, uang digunakan sebagai alat perantara dalam berdagang dan memiliki dua kelompok fungsi, yaitu:

a. Fungsi asli
Uang sebagai alat tukar guna mempermudah kita untuk mendapatkan suatu barang. Dengan begitu, kita dapat menghemat waktu serta tenaga karena tinggal menukarkan uang untuk membeli kebutuhan.
Uang sebagai alat ukur mampu menentukan besaran nilai suatu barang. Misalnya, harga penggaris yang akan dibeli Tedy senilai Rp3.000, menunjukkan bahwa Tedy cukup membayar uang sejumlah Rp3.000 untuk mendapatkan penggaris.

b. Fungsi turunan
Uang sebagai alat pembayaran berbeda dengan uang sebagai alat tukar. Maksudnya di sini adalah ketika uang dibayarkan tanpa ditukar dengan benda/jasa apapun. Contohnya, membayar pajak.
Uang sebagai penunjuk harga memiliki nilai yang berbeda-beda, misalnya harga jeruk 1 kg Rp8.000 sementara harga apel Rp9.000.
Uang sebagai alat pembayaran utang digunakan untuk melunasi utang piutang.
Uang sebagai alat penimbun kekayaan dapat digunakan ketika ada keperluan mendadak.

Jenis uang

Berdasarkan pengelompokkannya, jenis uang dibagi menjadi 4 yaitu:
a. Berdasarkan bahan pembuatnya
Uang logam terbuat dari logam, emas, atau perak dan nominalnya kecil seperti Rp100, Rp200, Rp500, dan Rp1.000.
Uang kertas dibuat agar tidak mudah robek, luntur, dan tahan terhadap air. Nominalnya besar contohnya Rp10.000, Rp20.000, atau Rp100.000.

 b. Berdasarkan nilai
Full bodied money (bernilai penuh) merupakan uang yang nilai intrisiknya sama dengan nilai nominal, misalnya nilai emas pada uang logam Rp500 bernilai sama dengan nominalnya.
Representative full bodied money (tidak bersifat penuh) yaitu nilai instrisik lebih kecil dari nilai nominal. Biasanya terdapat pada jenis uang kertas.

c. Berdasarkan lembaga yang menerbitkan
Uang kartal diterbitkan oleh Bank Sentral yaitu Bank Indonesia serta digunakan oleh seluruh masyarakat dalam bentuk logam dan kertas.
Uang giral diterbitkan oleh bank umum dalam bentuk cek atau bilyet giro.

d. Berdasarkan kawasan
Uang lokal hanya berlaku di satu negara tertentu, misalnya mata uang peso hanya dapat digunakan di negara Filipina.
Uang regional berlaku di suatu kawasan yang lebih luas daripada uang lokal, misalnya mata uang euro dapat digunakan untuk beberapa negara yang ada di benua Eropa seperti Jerman, Spanyol, Austria, Spanyol, dan lain-lain.
Uang internasional berlaku di seluruh dunia sebagai standar pembayaran, contohnya US dollar.

Syarat uang

Uang yang telah disepakati oleh masyarakat harus memenuhi 7 syarat sebagai berikut:
Ada jaminan artinya harus dijamin pemerintah sehingga penggunaannya untuk berbagai keperluan dapat dipercaya oleh masyarakat.
Diterima secara umum (acceptability) yakni kegunaannya harus diterima sebagai alat tukar, penimbun kekayaan, atau pembayar utang.
Nilainya stabil (stability of value) artinya tidak naik-turun (fluktuatif) supaya orang-orang mau menggunakaannya sebagai alat tukar.
Mudah disimpan (storable) berarti bentuk fisiknya tidak boleh terlalu besar.
Mudah dibawa (portability) berarti harus mudah dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain.
Tidak mudah rusak (durability) agar dapat bertahan untuk jangka waktu yang relatif lama.
Mudah dibagi (divisibility) maksudnya apabila nominal uang hanya terdiri dari satu jenis pecahan, maka tidak memungkinkan kita untuk bertransaksi.

Standar mata uang

A.) Standar logam (Metalic standard) : Standar logam adalah penetapan logam tertentu untuk dijadikan mata uang dalam perekonomian, misalnya standar emas dan standar perak.
Standar logam meliputi :
1.Standar tunggal (monometalisme) = suatu sistem dimana emas digunakan sebagai standa rkeuangan suatu negara.
2.Standar kembar (bimetalisme) = suatu sistem dimana uang emas dan perak dipakai sebagai keuangan negara.
3.Standar pincang = sistem keuangan dimana mata uang yang berlaku adalah emas dan perak tetapi kedua logam tersebut tidak memilki perbandingan tertentu.

B.) Standar kertas (The paper standard) :Standar kertas adalah sistem keungan dimana uang kertas berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

C.) Standar barang gabungan (Composite commodity standard) : Standar ini mengaitkan nilai dolar atau beberapa unit moneter internasional menjadi barang gabungan.

Pengelolaan Uang rupiah oleh Bank Indonesia

Pengelolaan uang rupiah oleh Bank Indonesia diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/7/PBI/2012 tentang Pengelolaan Uang Rupiah yang diterbitkan pada 27 Juni 2012. Tahap
tahap pengelolaan rupiah oleh Bank Indonesia sebagai berikut.
1) Perencanaan rupiah, menentukan jumlah dan nilai pecahan rupiah yang akan dicetak.
2) Pencetakan rupiah, menentukan jumlah rupiah yang akan dicetak oleh perum Peruri.
3) Pengeluaran rupiah, seluruh rangkaian penerbitan uang rupiah dengan menetapkan tanggal , bulan, dan tahun berlakunya uang rupiah.
4) Pengedaran rupiah, kegiatan mengedarkan dan mendistribusikan uang rupiah ke seluruh Indonesia
5) Pencabutan dan penarikan rupiah, kegiatan menetapkan uang rupiah yang sudah tidak berlaku lagi.
6) Pemusnahan rupiah, dilakukan terhadap uang rupiah yang sudah tidak layak edar dan tidak berlaku.

Unsur pengaman mata uang.

1. Bahan Uang
Uang kertas rupiah terbuat dari kertas khusus berbahan serat kapas.

2. Warna
Warna uang terlihat terang dan jelas.

3. Benang Pengaman
Terdapat benang pengaman seperti dianyam pada uang kertas rupiah pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000. Khusus untuk pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 akan berubah warna bila dilihat dari sudut pandang tertentu.

4. Colour Shifting (Tinta Berubah Warna)
Gambar perisai yang di dalamnya berisi logo Bank Indonesia akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda. Pada pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 terdapat perubahan warna dari merah kemerahan menjadi hijau, sedangkan pada Rp 20.000 terjadi perubahan warna dari hijau menjadi ungu.

5. Multicolour Latent Image (Gambar Tersembunyi Multiwarna)
Terdapat gambar tersembunyi multiwarna berupa angka yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu.
Pada pecahan Rp 100.000 terdapat kombinasi warna merah, kuning, dan hijau pada angka Rp 100.
Pada pecahan Rp 50.000 terdapat kombinasi warna merah, kuning, dan biru pada angka Rp 50 dan pada pecahan Rp 20.000 terdapat kombinasi warna merah, kuning, dan hijau pada angka Rp 20.
Lalu, pada pecahan Rp 10.000 terdapat kombinasi warna ungu, biru, dan kuning pada angka Rp 10.

6. Latent Image (Gambar Tersembunyi)
Pada bagian depan, untuk pecahan Rp 20.000, terdapat tulisan ‘BI’ dalam bingkai persegi panjang yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu. Kemudian pada pecahan Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000 terdapat angka 5, 2, dan 1 yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu.

Kemudian pada bagian belakang, terdapat angka nominal Rp 100, 50, 20, dan 10 yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu pada pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, dan Rp 10.000.

7. Teknik Cetak Khusus
Gambar utama, gambar lambang negara ‘Garuda Pancasila’, angka nominal, huruf terbilang, frasa ‘Negara Kesatuan Republik Indonesia’, dan tulisan ‘Bank Indonesia’ akan terasa kasar apabila diraba.

8. Blind Code (Kode Tuna Netra)
Terdapat berupa pasangan garis di sisi kanan dan kiri uang yang akan terasa kasar apabila diraba.

9. Watermark (Tanda Air) dan Electrotype (Ornamen)
Terdapat tanda air berupa gambar pahlawan yang ada pada semua pecahan uang kertas.
Logo Bank Indonesia dalam ornamen tertentu akan terlihat apabila diterawang ke arah cahaya.

10. Rectoverso (Gambar Saling Isi)
Logo Bank Indonesia yang akan terlihat utuh apabila diterawang ke arah cahaya.

11. Hasil Cetak yang Memendar
Hasil cetak akan memendar dalam satu atau beberapa warna apabila dilihat dengan sinar ultraviolet.

12. Mikroteks
Tulisan berukuran sangat kecil yang hanya dapat dibaca dengan bantuan kaca pembesar.

13. Gambar Raster
Berupa tulisan ‘NKRI’ yang dapat dibaca dengan bantuan kaca pembesar.

Pengelolaan Keuangan negara

Pengelolaan keuangan dilakukan untuk mencapai target dana pada masa mendatang, meningkatkan kekayaan, mengatur arus pemasukan dan pengeluaran uang, manajemen risiko, serta mengelola utang piutang. Tahapan dalam pengelolaan keuangan antara lain pencatatan aset/ harta yang dimiliki, pencatatan semua pemasukan dan pengeluaran, identifikasi pengeluaran rutin bulanan dan tahunan, menyusun rencana pengeluaran (budgeting), menabung secara periodik, dan perencanaan program untuk masa depan.
anggaran pendapatan dan belanja, serta mengenai.pajak atau pungutan semua didasarkan pada UU No. 17 tahun 2003. Tahapan pengelolaan keuangan terdiri dari perencanaan pelaksanaan penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan.

ALAT PEMBAYARAN NON TUNAI


Pengertian Alat Pembayaran Nontunai

Alat pembayaran nontunai berupa uang giral (cek atau bilyet giro) dan alat pembayaran menggunakan kartu (ATM, kartu kredit, kartu debit, dan kartu prabayar). Otoritas yang berhak menerbitkan alat pembayaran nontunai adalah bank umum dan lembaga keuangan lain atas izin Bank Indonesia.

Jenis Alat Pembayaran Nontunai

Alat pembayaran nontunai dibedakan menjadi alat pembayaran berbasis kertas dan alat pembayaran berbasis elektronik. Adapun jenis-jenis alat pembayaran nontunai sebagai berikut.

1) Kartu Kredit
Kartu kredit merupakan alat pembayaran yang diterbitkan bank umum untuk melakukan pembayaran barang dan/atau jasa yang akan menimbulkan utang yang harus dilunasi pada kemudian hari. Prinsip yang dipergunakan dalam kartu kredit adalah "buy now pay later Pada saat jatuh tempo, pemegang kartu memiliki kewajiban mengembalikan hutang pada bank penerbit kartu kredit.

2) Kartu Automatic Teller Machine (ATM)/Debit
Kartu ATM merupakan kartu untuk penarikan tunai atau pemindahan dana (transfer) tanpa melalui teller. Kartu debit dapat digunakan untuk bertransaksi dengan mengacu saldo tabungan pemegang kartu. Pemegang kartu debit tidak menimbulkan utang. Besar nominal pada kartu ATM/debit merupakan tabungan di bank pengguna kartu.

3) Cek
cek merupakan surat perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah bersangkutan untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang Disebutkan  pada cek atau kepada pemegang cek tersebut. Penarikan cek dapat dilakukan baik  "atas nama" maupun "atas unjuk" Cek berlaku apabila tercantum syarat-syarat antara lain terdapat kata "cek". perintah tidak bersyarat, nama penarik, nama bank yang harus membayar, tempat dan tanggal cek dikeluarkan, dan tanda tangan penarik

4) Bilyet Giro
Bilyet giro merupakan surat perintah nasabah kepada bank untuk memindahbukukan dana dari rekening yang bersangkutan ke rekening penerima yang namanya tercantum pada bilyet giro. Bilyet giro tidak dapat langsung dicairkan dalam bentuk tunai. Akan tetapi, dana yang tertera pada bilyet giro harus disetorkan kepada seseorang yang namanya tercantum dalam bilyet giro terlebih dahulu agar bisa dicairkan.

5) Uang Elektronik
Menurut Bank Indonesia, uang elektronik (e-money) merupakan alat pembayaran nontunai yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetorkan terlebih dahulu. Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu chip untuk digunakan saat transaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Beberapa Sistem Upah

 SISTEM PEMBAYARAN UPAH 1) Sistem Upah Menurut Waktu Yang menentukan bahwa besar kecilnya upah yang akan dibayarkan kepada masing-masing t...